Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi Gegara Komentari KSAD Dudung

Habib Bahar Bin Smith.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.co.id

VIVA – Pengacara Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kalau laporan terhadap kliennya dinilai berlebihan. Menurutnya, laporan ini terlalu mengada-ada. Kata dia, kliennya sudah tahu adanya laporan tersebut. Kliennya masih tak ambil pusing soal laporan terhadapnya itu.

Tampil Beda, Budi Gunawan Pakai Topi Jenderal Bintang 4 di Retreat Kabinet Merah Putih

"Terkait laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau sebenarnya ya biasa-biasa aja. Tadi juga telepon biasa saja karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran, kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya kan," kata dia kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Pengacara menyinggung soal penggunaan Pasal ITE dan SARA dalam laporan terhadap kliennya. Dia menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman kepada kliennya. Dia mengaku belum tahu pernyataan Bahar Smith yang mana yang jadi dasar laporan. Tapi, dia memastikan akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Habib Bahar Bin Smith bebas.

Photo :
  • VIVA.co.id

"Ya kalau komentar Habib Bahar belum ada (penggunaan Pasal ITE). Tapi kalau kami menyikapinya itu kan sama aja kaya rezim Soeharto. Jadi nggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pingin dibungkam," kata dia.

Jenderal Dudung Bakal Audit Forensik Alutsista Indonesia: Kami Lihat Secara Utuh

Dia menduga laporan itu dipicu pernyataan kliennya yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman. Kata dia, kliennya melontarkan komentar kepada Dudung bermula dari pernyataannya yang menyampaikan 'Tuhan bukan orang Arab'. Pernyataan itu lantas dikritik kliennya. 

"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu loh yang 'Tuhan bukan orang Arab' katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," ujar dia.

Selain itu, dirinya juga menduga bisa saja laporan kepada kliennya soal sindiran kepada Dudung perihal bencana Semeru. Bahar mempertanyakan kehadiran Dudung di bencana erupsi Gunung Semeru yang kalah cepat dengan FPI. Meski begitu, Ichwan mengaku belum tahu pasti dasar laporan polisi kepada kliennya. Tapi ia yakin laporan karena sikap kritis kliennya.

"Makanya kita pemahamannya baru itu. Kita belum tahu kalau ada video lain apa yang mungkin dilaporkan apa, kita kan belum tahu. Dari berita yang beredar juga disampaikan tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya