Habib Bahar dan Eggi Dilaporkan ke Polisi soal Ujaran Kebencian

Habib Bahar Bin Smith bebas.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Waktu Tempuh di Tol Dalam Kota jadi Lebih Cepat Karena Boleh Lewat Bahu Jalan

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Kombes Latif Ungkap Alasan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi Jam 18.00-20.00 WIB

Menurut surat itu, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan.

Polisi Lakukan Hal Ini untuk Cegah Sahur On The Road

Sidak Pasar di Jadetabek, Polisi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman

Sidak pasar akan terus dilakukan hingga hari raya Idul Fitri.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut