Habib Bahar dan Eggi Dilaporkan ke Polisi soal Ujaran Kebencian

Habib Bahar Bin Smith bebas.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Polisi Imbau Masyarakat Jadikan Motor sebagai Alternatif Terakhir untuk Mudik

"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021. 

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Menurut surat itu, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

"Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan.

Polisi Larang Pemudik Naik Motor Karena Adanya Temuan Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Posisi Dirlantas Polda Metro Diisi Kombes Komarudin

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman jadi Wakapolda Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025