Jadi Tersangka Kasus Sengketa Tanah, Sopir Taksi: Saya Merasa Dizalimi

Istri sopir taksi online yang menjadi tersangka kasus tanah di Cakung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Seorang sopir taksi online, Maman Suherman (57), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Sengketa itu terjadi antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Istri Maman, Imas Masliah, mengaku bingung saat mendengar suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri, dalam kasus sengketa tanah tersebut.

"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," kata Imas saat dihubungi wartawan, Minggu, 19 Desember 2021.

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Dia menuturkan, saat ini kondisi perekonomian keluarganya hanya bergantung pada pekerjaan suami sebagai sopir taksi online. Mobil yang digunakan untuk taksi pun masih kredit. 

Kini, ia bingung jika suaminya harus mendekam di penjara tanpa tahu kesalahannya. Dia mengaku sempat menanyakan kepada sang suami tentang duduk perkara yang dihadapinya. Namun, dari penjelasannya selama ini, suaminya pun tak tahu di mana letak kesalahannya.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Imas menceritakan, sekitar bulan Juli 2018, suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan Cakung dekat PT BSA. Di sana,  suaminya sering mendapatkan penumpang. Belakangan diketahui penumpang tersebut merupakan Abdul Halim, pemilik tanah di Cakung yang kini dipersengketakan. Saat itu, suaminya hanya bertugas mengantar sekaligus sebagai saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi.

Setelah tiga tahun berjalan, Maman justru terseret dalam kasus sengketa tanah yang tidak ia ketahui duduk permasalahannya, hingga kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi

Imas dan suaminya pun kini hanya bisa pasrah dan berusaha dengan harapan mendapat keadilan atas tuduhan yang tidak pernah ia lakukan. "Kalau ditanya apa salahnya, saya juga tidak tahu harus bilang apa. Saya merasa dizalimi," ujar Maman. 

Namun, Maman bersama istrinya terus berusaha untuk mencari keadilan yang ia yakini masih ada di republik ini, dengan membuat laporan pengaduan ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin, 6 Desember 2021. 

Surat yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum dan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani laporan polisi nomor LP/B/0613/X/2020 Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2021. 

Selain itu, dia juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden RI Joko Widodo.

"Usaha yang saya dan istri  lakukan  membuat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada tanggal 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduannya, agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan," kata Maman.

"Saya sangat meminta para polisi dan Presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban dari mafia tanah. Kasihanilah kami, anak-anak kami yang masih kecil yang dizalimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.

Adapun sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman. 

“Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya