Viral Korban Fortuner Tabrak Lari Sebut Tersangka Bukan Pelakunya

Ilustrasi olah TKP
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Viral di media sosial akun terduga korban kasus tabrak lari mobil Fortuner pelat polisi menyampaikan kabar mengejutkan. Dia bilang kalau pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka bukanlah pelaku sesungguhnya.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Akun Twitter @Ferdn__ yang mengklaim sebagai korban mengatakan kalau AS yang telah ditetapkan tersangka bukan pengemudi mobil Fortuner yang menabrak. Menurut akun itu, tersangka berbeda dengan pelaku yang dilihat saat kejadian.

"Yup betul dari agustus, polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan yg kami lihat di malam kejadian. Dan, sampai sekarang masih menguap kasusnya. Tersangka sampai sekarang tidak ditahan," demikian cuitan akun tersebut seperti dikutip Jumat 17 Desember 2021.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Cuitan akun terduga korban tabrak lari Pajero yang viral di medsos.

Photo :
  • Tangkapan layar akun @Ferdn__

Terkait itu, polisi meminta korban menyampaikannya saja dalam persidangan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Klaim Sudah Damai, Ini Kata Pengusaha yang Viral Minta Siswa Sujud dan Menggonggong

"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo. 

Dia bilang dalam proses penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Hal ini juga ditambah dengan keterangan saksi. Pun, juga keterangan tersangka yang sudah diperiksa.

"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik. Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," jelas Sambodo.

Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang berinisial AS (20) sebagai tersangka. AS terduga pengemudi mobil Fortuner pelat polisi yang tabrak lari dan viral di media sosial Instagram. 

Tabrak lari itu terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021 sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

“Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi. Kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Sambodo di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya