Tahun Baru, Polda Jabar Akan Terapkan Ganjil Genap di Lima Wilayah

Kendaraan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jabar terpantau padat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memberlakukan ganjil genap (gage) di lima wilayah yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Hal itu untuk mengantisipasi tingginya aktivitas masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Spot Wisata Seru di Tanjung Lesung Banyak Banget, Bisa Buat Ide Liburan Natal dan Tahun Baru!

Ganjil genap dinilai efektif menekan mobilitas dan kerumunan warga. "Dalam pengamanan perayaan tahun baru karena sebagian masyarakat kita merayakan natal dan tahun baru, beberapa pola pengamanan akan dilakukan kepolisian. Walau level kita ditetapkan level 1, namun kita tetap ingin mencegah kerumunan berlebihan agar tidak terjadi penyebaran Covid lebih luas," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana kepada wartawan saat meninjau Polresta Bogor Kota, Rabu, 15 Desember 2021. 

Kendaraan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jabar terpantau padat.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)
ASDP Perkuat Digitalisasi Lewat Ferizy untuk Hadapi Peak Season Natal dan Tahun Baru

Suntana mengatakan, antisipasi tersebut kepolisian membentuk pos pelayanan dan pos pengamanan dan menerapkan ganjil genap. Pos tersebut menjadi titik pemeriksaan laju lintasan masyarakat yang lalu lalang dari satu tempat ke tempat lain. 

"Gage akan ditentukan oleh tingkat pusat. Kalau pusat mengatakan gage kita semua (wilayah Polda) gage. Dirijennya dari pusat di Korlantas Polri. Konsepnya sudah ada. Ini tujuannya untuk membatasi penyebaran Covid ke beberapa wilayah," ujarnya.

Cara Atur Google Maps Agar Bebas Tilang Ganjil Genap

Kapolda mengajak masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Prokes dapat mencegah penularan COVID-19.

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

Peraturan ganjil - genap di Jakarta ditiadakan pada hari pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024