Polisi Ungkap Alasan Sopir TransJakarta Tabrak Warga Tidak Tersangka

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Polisi menyatakan bahwa YH, sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa, Jakarta Selatan, tak bersalah. Kesimpulan itu diambil kepolisian setelah melakukan gelar perkara tersebut, Selasa, 14 Desember 2021. 

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Hasil gelar perkara menyimpulkan tak ada unsur pidana yang dapat dipersangkakan kepada sopir. Untuk itu, polisi berencana menyelesaikan kasus dengan pendekatan restorative justice

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu, 15 Desember 2021.

Irjen Karyoto ke Anak Buah Jaga TPS: Jangan Underestimate dan Terlena

Dia merinci, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa jarak antara bus TransJakarta yang dikemudikan oleh YH dengan korban cukup dekat sehingga tak cukup ruang melakukan pengereman. Pada sisi lain, jalur bus pun tak punya ruang gerak sehingga sopir sulit menghindar. 

Ilustrasi penumpang naik Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Baiknya Hati Reza Arap Bantu Keluarga Kecelakaan, Minta Warganet Tak Perlu Dipuji

"Artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator, mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," katanya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini korban justru yang punya peluang ditetapkan jadi tersangka. Sebab, yang bersangkutan menyeberang bukan pada tempatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 172 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal ada yang menyeberang. Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta kembali terjadi. Kali ini bus TransJakarta menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan hingga tewas di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Edi Supriyanto membenarkan adanya kejadian kecelakaan bus TransJakarta yang menewaskan seorang pejalan kaki tersebut. 

Edi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 6 Desember sekitar pukul 21.50 WIB, di dekat SMK 57 arah Mampang Prapatan.

Sedikitnya, sudah lima kali kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta terjadi beberapa waktu belakangan ini. Pertama di kawasan MT Haryono, Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang. Kejadian kedua di kawasan PGC, Jakarta Timur. Bus menghantam pos polisi dan membuat satu orang luka.

Kemudian kejadian di depan Ratu Plaza, Jakarta Pusat. Bus menabrak separator. Lalu ada juga kejadian di Pramuka, Jakarta Timur. Bus menabrak separator setelah coba menghindari truk. Selanjutnya di Tangerang. Bus menabrak pagar pembatas saat ditinggal ke toilet oleh sopir.

 

Polda Metro Jaya ungkap kasus judi online libatkan oknum staf ahli Komdigi.

Terkuak, Peran hingga Identitas 24 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Ada empat orang yang masih buron dalam kasus judi online tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024