9 Warga Ketipu Investasi Alat Kesehatan Rp180 Miliar Lapor Polisi
- vivanews/Andry
VIVA – Pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi bodong alat kesehatan.
Sembilan orang yang menjadi korban membuat laporan polisi dan diterima dengan nomor LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Viny diduga melakukan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Sembilan orang korban ini diiming-imingi keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikane terkait proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen sehingga akhirnya mau melakukan investasi. Kuasa hukum Sembilan korban, Rihat Manullang mengklaim masih ada korban lagi selain kliennya.
"Masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," kata dia kepada wartawan, Selasa 14 Desember 2021.
Namun, sejauh ini baru sembilan korban ini yang berani angkat bicara. Mereka lantas membuat laporan polisi. Untuk kerugian yang dialami sembilan orang ini menurut Rihat mencapai Rp180 miliar. Mereka berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan ini.
Rihat mengatakan kliennya ingin Viny bisa segera diperiksa polisi atas hal ini. Pasalnya, hal ini dinilai membuat resah. Apalagi, lanjut Rihat, diaemanfaatkan situasi pandemi COVID-19. Rihat berharap hal ini tidak terjadi lagi kedepannya.
"Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini," katanya lagi.
Kasus ini pun viral di media sosial. Akun Twitter @NickoRahman membagikan postingan mengenai kasus ini. Dia mengaku menjadi salah satu orang yang tertpu dengan Viny Cs. Dia juga menjelaskan menanamkan investasi puluhuan rupiah tetapi sampai saat ini tidak ada penjelasan.
“SCAM terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes. kerugian mencapai 1.2T dan asset yang berhasil di sita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan masih buron!,”