Polisi Usut Dugaan Penggelapan Tanah Puluhan Miliar di Senopati

Yayasan Dharma Bakti Indonesia diperiksa polisi terkait dugaan penggelapan tanah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Yayasan Dharma Bakti Indonesia diperiksa polisi terkait dugaan penggelapan tanah senilai puluhan miliar yang terletak di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis 9 Desember 2021.

Kasus Penggelapan Voucher Film Sorop Terbongkar, MD Pictures Terancam Rugi Ratusan Juta

Pengacara Yayasan Dharma Bakti Indonesia, Eva L Rahman membeberkan awal mula kasus ini. Berawal dari adanya orang dalam dari yayasan itu sendiri yang diduga bawa kabur sertifikat tanah yayasan di kawasan Senopati itu hingga berujung penjualan aset tersebut.

"Laporan berkaitan dengan penjualan aset milik Yayasan Darma Bakti Indonesia yang terletak di Jalan Senopati nomor yang dilakukan oleh Pewarnas (Perkumpulan Pergerakan Wanita Nasional Indonesia) dimana Pewarnas tidak berhak menjual aset  milik Yayasan Darma Bakti Indonesia," ujar Eva di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 9 Desember 2021.

Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

Dia mengatakan, surat tanah milik Yayasan Darma Bakti berubah nama jadi Pewarnas yang kemudian dijual. Nilai penjualannya mencapai puluhan miliar. Padahal, lanjutnya, tanah itu didapat yayasan dari hibah Kementerian Pertanian. Berpindahtangannya sertifikat tanah tersebut, kliennya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Aset itu dijual dengan nilai Rp46 miliar kepada pihak perorangan. Asal dari pada penjualan aset dengan tipu muslihat mereka membalik nama dari sertifikat hak guna bangunan atas nama Yayasan Darma Bakti Indonesia kepada Pewarnas dengan dibantu oknum BPN dan eks pejabat BPN," katanya.

Pengadilan Vietnam Kuatkan Hukuman Mati Bagi Taipan Properti yang Terjerat Kasus Penipuan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi menambahkan, kasus ini masih diusut pihaknya. Dia menyebut kasus ini bukan masuk kategori mafia tanah, tapi berkaitan dengan kasus penggelapan aset. Sejauh ini, lanjutnya 12 orang telah diperiksa jadi saksi. Dirinya mengamini jika kasus itu merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.

"Hingga saat ini masih lidik tapi bukan perkara mafia tanah ya, (kasus berkaitan) dugaan penggelapan aset. Ya dilimpahkan akhir 2020," kata Petrus menambahkan.

Baca juga: Jokowi: Kejar Terus Buronan Korupsi, Mafia Tanah dan Migas

Reza Artamevia

Lama Bungkam, Reza Arthamevia Beberkan Kronologi Masalah Jual Beli Berlian

Diungkap Reza Arthamevia saat itu sudah menyerahkan surat yang menyatakan keaslian berlian tersebut. Hingga akhirnya dana yang telah disepakati dengan sistem buyback.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024