Punya Bisnis Hotel Esek-esek, Cyntiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Cyntiara Alona, artis sekaligus model menjalani sidang putusan atas kasus prostitusi di hotel miliknya Hotel Alona. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam sidang itu, Cyntiara hadir secara online dengan mengenakan jilbab hitam. Majelis hakim menjatuhi vonis 10 bulan kurungan penjara terhadapnya karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Tiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul orang-orang lain dengan orang lain, sebagai kebiasaan atau pencaharian. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin.
Mahmuriadin melanjutkan terdapat beberapa hal meringankan hukuman Alona. Salah satunya selama persidangan Alona berbuat sopan dan mengakui perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim pun tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan eksploitasi anak.
"Bila melihat dari pengertian eksploitasi harus ada unsur keterpaksaan, tekanan. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur ekspoitasi," ujarnya.
Terkait putusan itu, JPU yang semula menuntut Alona 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta, memilih melakukan banding.
Alhasil, dalam aturan pun hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyiapkan materi banding.
Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini digerebek petugas kepolisian usai dijadikan tempat praktik prostitusi. Tempat esek-esek itu dturut melibatkan anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik hotel, mucikari yakni DA dan pengelola hotel AA.