Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Tol Bintaro

Polda Metro mengungkap kasus penembakan di exit tol Bintaro
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Kasus penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Tangerang Selatan, mengakibatkan dua orang tewas tertembak berada di dalam mobil.

Cekcok soal Lahan, Pria di Depok Tembak Kaki Pekerja Proyek pakai Airsoft Gun

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan menjelaskan kronologis soal kasus berawal adanya empat orang yang menaiki Mobil Ayla membuntuti mobil saudara O mulai dari wilayah Sentul, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil keterangan, kata dia, alasan mereka melakukan pembuntutan terhadap pembuntutan guna investigasi. Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ.

Penembakan Massal di Towson Maryland, 1 Tewas dan 9 Luka-luka

Baca juga: Geger Pulau Kelor yang Hampir Dijual ke Asing, Kini Disegel KPK

"Jadi, ini adalah pejabat Pemda. Karena itu pelat untuk Pemda Provinsi DKI Jakarta. Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi, mereka melihat saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti saudara O," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Kapolda Akui Oknum Polisi Penembak Warga di Kalteng Terbukti Konsumsi Sabu

Karena merasa terancam, akhirnya saudara O ini melaporkan kepada kawannya yang merupakan anggota polisi yaitu Ipda OS dari satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro. Akhirnya, mobil O diminta untuk ke arah pintu Exit Tol Bintaro di mana lokasi Ipda OS bertugas.

"Kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit Tol Bintaro sehingga diarahkanlah ke sana," ujarnya.

Ilustrasi penembakan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Kemudian, Ipda OS pun menghentikan kendaraan yang membuntuti saudara O. Namun, mendapatkan perlawan dari empat orang yang mengendarai mobil itu. Karena merasa terancam, Ipda OS pun memberikan peringatan kepada mereka dan akhirnya terjadi tembakan di lokasi itu.

"Sehingga berakhirlah kejadian di exit tol Bintaro bahwa kita tahu ada korban dua orang tertembak dua lainnya tidak," ujarnya.

Maka, atas perbuatannya Ipda OS melakukan tindakan penembakan terhadap orang. Kini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada ybs adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya