Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Banding, Ini Langkah B2W

Pesepeda jadi korban kecelakaan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
Sumber :
  • Twitter @tmcpoldametro.

VIVA – Muhammad Dhafa Aditya, pelaku tabrak lari terhadap pesepada di Bundaran HI pada Maret 2021 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lima tahun penjara. 

Sampah Menumpuk di Bundaran HI dan Kota Tua Setelah Perayaan Tahun Baru 2025, DLH DKI Gerak Cepat

Dhafa Aditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal  311 ayat (4) UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Dengan sengaja mengemudikan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan luka-luka berat. 

Dan juga mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecekalaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Cantiknya Drone Light Show Tutup Perayaan Pergantian Tahun

Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyampaikan sangat sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini. 

Menurut dia, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Momen Presiden Prabowo Sapa Masyarakat yang Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI

“Menurut kami (pertama kali) ini, tuntutan Jaksa sudah sesuai dengan perundang-undangan,” kata Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, menurut Fahmi meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan. 

B2W Indonesia, tegas dia, akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mempersiapkan ruang advokasi bagi korban. Pasalnya, terdakwa tidak menerima keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. 

“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” pungkasnya.

Baca juga: Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pesepeda Akan Ditilang

Mercedes-Benz E300 tabrak lari di Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur

SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari

Jika terlibat dalam kasus tabrak lari, di mana bisa SIM bisa dicabut permanen dengan adanya tilang sistem poin ini.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025