Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Terdakwa penyebar berita bohong atau hoax babi ngepet, Adam Ibrahim divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.
Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya, telah menyatakan Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, berupa ditangkapnya seekor babi ngepet di lingkungan rumahnya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Iqbal saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.
Vonis Majelis Hakim itu merupakan lebih tinggi dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok yang hanya menuntut Adam Ibrahim pidana 3 tahun penjara.
Iqbal menyebutkan alasannya, karena salah satunya perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan, hingga mampu membuat keonaran bagi warga Depok.
“Perbuatan terdakwa mersahkan masyarakat, membuat keonaran di tengah masyarakat, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Iqbal.
Sementara itu, Adam Ibrahim yang mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim melalui sidang virtual atau online mengaku hanya dapat pasrah dan ikhlas menerima ganjaran atas perbuatannya.
“Saya ikhlas lillahi ta’ala,” singkat Adam.
Sebagai informasi, Adam Ibrahim ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 29 April 2021 lalu atau dua hari setelah viralnya penangkapan seekor babi yang dianggap babi ngepet di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Adam ditangkap karena dianggap tersangka utama dalam upaya menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya.
Padahal, Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet.
Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya.
Adam didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang kedua dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara.
Baca juga: Adam, Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara