Jadi Korban Mafia Tanah, Kakek 70 Tahun 6 Kali Surati Irjen Fadil

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Dimeriahkan Sheila on 7, Sederet Bintang Bulutangkis Dunia Ramaikan wondr by BNI BrightUp Cup 2024

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bulutangkis Indonesia Sedang Tidak Baik, Fadil Imran Isyaratkan Rombak Kepengurusan PBSI: Jabatan Ini Hilang

“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 6 Desember 2021.

Dia menjelaskan, pada tahun 1990, Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim. Penjual awal telah mengonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Tapi, pada tahun 2017, Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan pasal 167 KUHP ke Polsek Metro Taman Sari.

Respons Ketua PBSI Terkait Isu Pelatih Tunggal Putra Irwansyah Gabung India

“Jadi klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah tersebut atau penyerobotan,” ujar dia.

Pihak Ng Je Ngay pun akhirnya turut membuat laporan polisi atas perampasan tanah. Kliennya tak pernah menjual rumah itu, namun tiba-tiba saja rumah itu beralih nama jadi punya orang lain.

Kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Di sini 2021 tepatnya 5 Oktober pelaku ditetapkan tersangka. Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” katanya. 

Untuk itu, lanjut Aldo, lewat surat untuk Irjen Fadil. Korban berharap AG bisa segera ditahan dalam kasus mafia tanah ini, mengingat statusnya sudah jadi tersangka. Ng Je Ngay berharap adanya keadilan yang bisa diberikan oleh aparat seperti korban mafia tanah lain semisal artis Nirina Zubir, dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya