Tolak UMK 2022, 5 Ribu Buruh Geruduk Kantor Pemerintahan Banten
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Sekitar lima ribu buruh di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten mengenai upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, Senin, 6 Desember 2021.
Kali ini, ribuan pekerja yang berasal dari berbagai aliansi akan menggelar konvoi menggunakan kendaraan roda dua untuk menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Ketua DPC K-SPSI Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, sebelum menuju KP3B, ribuan buruh tersebut akan berkumpul di dua lokasi, yakni kawasan Citra Raya Panongan, dan kawasan industri Cikupa Mas.
"Kita ada dua titik kumpul, salah satunya di kawasan Citra Raya. Hingga nantinya menuju ke Provinsi Banten untuk aksi unras dan menyampaikan aspirasi secara langsung ke Gubernur Banten," katanya.
Para buruh menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2022, karena seperti yang telah diputuskan, beberapa daerah salah satunya Tangerang, tidak ada kenaikan upah.
"Kita minta adanya kenaikan UMK 2022, dan menolak penggunaan kebijakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digunakan sebagai landasan pengupahan," ujarnya.
Sementara itu, dalam aksi kali ini, pihak Polres Kota Tangerang menerjunkan 375 personel. Petugas juga melakukan pengalihan arus lalu lintas di kawasan titik kumpul.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tangerang Komisaris Polisi Rudi mengatakan, untuk pengalihan arus lalu lintas, pihaknya melakukan pembagian jalur.
"Di sini ada dua jalur, karena yang satu jalur dipakai para buruh untuk aksi, maka satu jalur lainnya, kita gunakan untuk arus masuk dan keluar kawasan Citra Raya, hingga saat ini situasi kondusif," ujarnya.