Hari Pertama Gage di Depok, Kendaraan Mengular di Margonda Raya
- VIVA.co.id/Ridwan Putra
VIVA – Antrean kendaraan tampak mengular di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Semakin siang, suara deru kendaraan makin ramai karena akhir pekan.Â
Gambaran itu mewarnai hari pertama pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap atau gage di Jalan Margonda Raya. Kendaraan roda empat terlihat mengantre panjang sejak pukul 12.00 siang.Â
Di ujung antrean, tampak petugas sedang memilah kendaraan yang sesuai tanggal pada Sabtu hari ini yakni genap. Maka, kendaraan dengan nomor polisi genap yang bisa melanjutkan perjalanan. Kondisi itu yang jadi sumber antrean panjang yang terjadi di Jalan Margonda Raya.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra menyampaikan belum ada sanksi yang diterapkan saat uji coba hari pertama. Namun, pengendara diminta mengikuti aturan untuk menghindari kemacetan panjang yang timbul.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pelaksanaan ganjil genap ini bisa didukung oleh semua pihak, sehingga permasalahan lalu lintas khususnya di hari Sabtu dan Minggu bisa kita atasi secara bersama sama," jelas Jhoni.
Namun, praktiknya masih banyak kendaraan bernomor ganjil yang hendak melintas meski tahu hari ini adalah tanggal genap.
Antrean kendaraan dari arah Depok menuju Jakarta, sudah dimulai sejak depan kantor Balai Kota Depok. Sementara, arah sebaliknya yakni dari fly over UI, antrean panjang kendaraan mengular di Jalan Raya Lenteng Agung.
Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap ini merupakan langkah yang diambil Satlantas Polres Metro Depok guna mengurai kemacetan yang sering terjadi pada akhir pekan di Jalan Margonda Raya.
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap ini hanya berlaku setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00.
Kendaraan yang melintas disesuaikan dengan tanggal dan ujung plat nomor kendaraan. Jika tanggal ganjil maka kendaraan yang dapat melintas Jalan Margonda Raya adalah bernomor ganjil begitupun sebaliknya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara roda dua dan kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas, angkutan umum, bus, taksi, taksi online dan mobil logistik masih bisa melintas.