Diduga Langgar Kode Etik, Penyidik Polres Jakpus Dilaporkan ke Propam

Ilustrasi polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Terlapor kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Johan Siwi mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka terhadapnya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Propam Diterjunkan Pantau Anggota Jaga TPS, Irjen Karyoto Ungkap Alasannya

Pengaduan teregister dengan nomor surat 0022/A.M/S.P/XI/2021. Menurut kuasa hukum Johan, Mulkan Let-Let, aduan dilakukan atas dasar penanganan kasus yang dialami kliennya oleh Polres Metro Jakpus. Proses penanganan kasus yang dialami kliennya dinilai tak wajar lantaran adanya ketidakjelasan pelapor dalam kasus itu. Johan sendiri dilaporkan atas kasus dugaan TPPU dan penggelapan pada 18 November 2021 lalu, dengan teregister dalam nomor LP/B/1671/XI/2021/SPKT/Polres Jakarta Pusat.

"Menurut penjelasan penyidik dilakukan oleh seorang WNA India bernama inisial PHN, tetapi berdasar keterangan penyidik yang lain laporan ini dilakukan oleh seorang WNA Cina Mr.XGW,"  katanya kepada wartawan, Jumat 3 Desember 2021.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Keterangan penyidik dianggap riskan dalam proses penegakan hukum kliennya karena penetapan tersangka hanya dilakukan dalam waktu 1×24 jam. Dia mengklaim kliennya belum pernah diperiksa sama sekali, baik sebagai saksi ataupun sebagai terlapor, namun kemudian sudah jadi tersangka. Karena kejanggalan tadi, pihaknya melaporkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakpus. Tapi, dia tak memerinci siapa saja yang diadukannya itu ke Propam Polda Metro Jaya.

"Klien kami belum dipanggil sebagai terlapor atau pun sebagai saksi terlapor untuk memberikan keterangan," katanya.

Kapolri Akui Anggotanya Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2024, Makanya Ditindak Tegas

Bukan cuma itu, ia mengklaim penyidik diduga telah minta surat kuasa dari kliennya guna cari tahu sejumlah transaksi yang dilakukan. Padahal, harusnya apabila seorang petugas ingin melakukan penyitaan sejumlah barang bukti harus didasari adanya surat perintah yang resmi. Mulkan menyebut tak wajar bila seorang penyidik minta surat kuasa kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara yang ditanganinya.

"Jadi posisi klien kami adalah direksi sekaligus pemegang saham 99 persen. Nah itu mirisnya itu penyidik meminta surat kuasa. Selama kami beracara, belum ada penyidik yang meminta kuasa. Jadi, penyidik seolah-olah pengacara," kata Mulkan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum berkata banyak terkait hal ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Whardana berdalih soal laporan dugaan TPPU terhadap Johan akan dicek dulu.

"Saya cek dahulu," ujar Winsu menambahkan.

Baca juga: Tahanan Kabur, Kapolres Batanghari Jambi Diperiksa Propam

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya