Massa Reuni 212 Kumpul di Jalan Wahid Hasyim, Polisi: Tidak Ada Sanksi
- VIVA.co.id/ Willibrodus
VIVA – Sekitar 500 orang dari elemen Reuni 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021. Mereka bertahan di sana lantaran tidak bisa bergerak ke kawasan Patung Kuda dan tidak mendapat izin dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan, massa yang sempat berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana. Sebab, massa disebut tidak memaksakan diri untuk melakukan acara reuni di Patung Kuda.
"Terkait dengan yang tadi kurang lebih 500 orang di Jalan Wahid Hasyim ini tidak dikenakan sanksi pidana, karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni," kata Zulpan di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Zulpan menyampaikan, massa yang datang rata-rata menggunakan kendaraan dan ada pula yang berjalan kaki. Setelah petugas memberikan pemahaman dari aspek landasan hukum, massa akhirnya membubarkan diri.Â
"Jadi mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi pidana. Mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya.
Diketahui, massa aksi reuni 212 sempat bertahan di Jalan Wahid Hasyim dan menggelar orasi. Aksi di sana berlangsung sekitar 40 menit.
Aksi tersebut kemudian dibubarkan langsung oleh aparat kepolisian yang datang ke lokasi. Massa pun bubar dengan berjalan mengarah ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.