PPKM Level 2, Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Hanya 25 Persen

Petugas Taman Impian Jaya Ancol mengecek data pengunjung di Peduli Lindungi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Perubahan jumlah pengunjung untuk tempat-tempat wisata yang ada di DKI Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah masyarakat yang bisa berada di dalam tempat wisata.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Dikutip dari Antara, pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Pangkas Pengunjung 50 Persen

Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11). Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya