Ruhut Sitompul Laporkan Oknum Anggota Polres Jakut ke Kapolri
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Polres Metro Jakarta Utara wilayah hukum Polda Metro Jaya diadukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas dugaan tidak profesional oknum anggota Polrestro dalam menangani kasus penipuan gadget yang mencatut nama bea cukai sebesar Rp7 miliar.
Laporan tersebut dibuat Ruhut Sitompul selaku kuasa hukum korban, bernama Robie. Ruhut mengklaim pihaknya telah mengadukan ketidakprofesionalan oknum anggota tersebut dalam penanganan perkara ini ke Kapolri.
“Ada oknum-oknum yang tidak profesional, kami menduga oknum tersebut mengganjal dan menghambat kasus ini lanjut hingga pengadilan, jangan ke pengadilan SP2HP kalau kita tidak surati enggak diberi, apalagi info perkembangan kasus lainnya,” ujar Ruhut dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 November 2021.
Ruhut menegaskan, oknum-oknum tersebut seakan tidak patuh akan perintah Kapolri, di mana profesionalitas adalah program utama Kapolri.
“Profesional dalam visi Kapolri yakni Presisi serasa tidak ada di Polres Metro Jakarta Utara yang notabene wilayah hukum Polda Metro Jaya,” demikian Ruhut.
Ketidakprofesionalan yang dilakukan oknum tersebut, kata Ruhut, tidak dilakukannya upaya paksa penangkapan serta penahanan terhadap ayah Depemta Tjongianto yang sudah menjadi terpidana kasus ini, yakni Tarsisius Tjogianto. Sehingga tersangka masih bebas berkeliaran.
Kemudian, SP2HP yang dikeluarkan penyidik ke pelapor pun agak diperlambat padahal kemajuan kasus cukup cepat. Pelapor hanya diberikan 2 surat SP2HP dalam setahun.
Lalu, oknum tersebut diduga mengabaikan petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas perkara, seperti bukti transaksi dari PPATK dan keterangan lainnya seperti putusan pengadilan.
Sebab, sambung Ruhut, Tarsisius diduga turut terlibat dalam kasus penipuan ini dengan mencatut nama instansi bea dan cukai.
"Ini kan jelas prosedur hukumnya, ada apa Polres Jakarta Utara? Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara,” tutup Ruhut.
Ruhut menuturkan, kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan Depemta Tjogianto yang kekinian tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ketika itu Depemta menawarkan korban sebuah gadget dengan harga murah.
Selanjutnya, korban yang merasa tergiur atas tawaran terdakwa memesan ratusan gadget. Namun, gawai yang ditawarkan oleh terdakwa kepada korban nyatanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.