Penampakan Uang Tunai Rp8 Miliar di Kantor Polisi dari Kasus Korupsi

Barang bukti uang tunai Rp8 Miliar
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terhadap salah satu anak perusahaan BUMN, yaitu PT Peruri Digital Security (PT PDS). Polisi tengah memeriksa 40 orang saksi dan mengamankan barang bukti uang negara senilai Rp8.959.906.039 milliar.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Jadi terkait dengan jumlah tersangka saat ini diperiksa intensif 40 orang.
Dari 40 ini statusnya bisa meningkat karena dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi tapi akan kami sampaikan kemudian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Erfan Zulfan di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam 26 November 2021.

Dia merinci, terungkap dugaan korupsi tersebut pada Tahun Anggaran 2018 PT.PDS melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp13.175.586.047. Anggaran ini bersumber dari kas operasional perusahaan PT.PDS.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Kata dia, proyek pengadaan itu secara administratif dokumennya sudah dilengkapi. Tapi, proses pengadaan barang/jasanya yang diduga melanggar SOP. Sementara itu, barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tak pernah diserahterimakan atau fiktif meski dilakukan pembayaran.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

"Barang hasil pekerjaan enggak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran ini berdampak pada kerugian," katanya.

Zulpan menambahkan, dalam kasus ini baru dibayarkan sebesar Rp10.204.792.327 dari nilai total Rp13.175.586.046. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp548.92.752. Buntut kegiatan tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp10 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihaknya juga masih menelusuri siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 milliar

Terakhir nantinya para tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak  pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Kombes Auliansyah menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya