24 WNA Terlibat Cyber Crime Dicokok Imigrasi Tangerang

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang pada Jumat, 26 November 2021, dini hari.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

Puluhan WNA yang diantaranya merupakan warga negara Afrika ini, diamankan di sebuah apartemen kawasan Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengamanan pada puluhan WNA itu, dilakukan setelah adanya laporan warga di sekitar apartemen yang mencurigai aktivitas pada WNA tersebut. Hingga akhirnya, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan menggerebek mereka di lokasi itu.

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

"Setelah dapat laporan kita lakukan penggerebekan, dan kita dapati mereka (WNA) yang tinggal bergerombol di 15 unit," katanya.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga mendapati puluhan barang elektronik berupa laptop, hingga telepon seluler.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

"Saat diamankan, mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini, sedang menggunakan barang elektronik. Dan disana langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujarnya.

Diduga, mereka terlibat dalam tindak kejahatan online atau cyber crime. Namun, untuk memastikannya, petugas akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, diketahui dari informasi warga, mereka merupakan penduduk baru di kawasan setempat. Dimana, mereka  tinggal di apartemen tersebut baru 3 minggu.

"Mereka baru tiga minggu tinggal disini dan aktivitasnya membuat curiga warga setempat," ungkapnya.

Atas penangkapan itu, para WNA akan dikenakan sanksi. Dimana, untuk 12 warga asing yang tidak memiliki dokumen dikenakan 119 ayat 1 Undang-Undang Imigrasi soal tidak memiliki dokumen perjalanan yang masuk ke Indonesia. Dan, sisanya yang memiliki dokumen dikenakan Pasal 78 Undang-Undang Imigrasi soal melebihi izin tinggal.

Proses pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (foto ilustrasi)

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memperketat syarat keimigrasian guna menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024