Jalanan di Sekitaran Monas Ditutup Imbas Aksi Buruh
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Aparat kepolisian akhirnya menutup ruas di depan Balai Kota DKI Jakarta, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan dan juga Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Penutupan ini dilakukan menyusul adanya aksi unjuk rasa dari massa buruh di kedua titik tersebut.
Penutupan tersebut berlangsung di depan Gedung Sapta Pesona, di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan belokan ke arah Istana Negara dari depan Gedung Pertamina. Aparat kepolisian juga sudah memasang kawat berduri untuk menghadang massa aksi.
Beberapa aparat lainnya berpakaian lengkap, berbaris menghadap ke arah Jalan Budi Kemuliaan.
Untuk Menghindari Kepadatan di Lokasi Aksi
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, pengalihan arus lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi adanya kepadatan di titik aksi. Juga untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
"Penutupan hari ini di sekitaran Patung Kuda, di depan Gedung Sapta pesona, kemudian dari arah Harmoni sama dari arah Gambir ke arah Istana," kata Budi, Kamis 25 November 2021.
Sementara untuk penutupan dan rekayasa lalu lintas di ruas jalan lainnya, Budi menyebut jika hal tersebut bersifat situasional. Penutupan ruas jalan akan dilakukan tergantung pada jumlah massa aksi.
"Kami menunggu pergerakan di lapangan. Petimbangan lain juga tergantung kepadatan kendaraan di sekitar lokasi aksi," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, bahwa ada puluhan ribu hingga ratusan ribu massa yang akan dikerahkan dalam demo ini.
"Aksi ini serempak melibatkan puluhan ribu sampai ratusan ribu orang dan merupakan eskalasi buruh yang naik, istilahnya marahnya sudah di atas ubun-ubun ini," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 24 November 2021.
Said juga mengungkapkan, bahwa aksi ini tak hanya digelar di ibu kota, tetapi juga di sejumlah daerah akan menggelar aksi demonstrasi serupa. Kantor gubernur, bupati, maupun wali kota akan menjadi pusat aksi para pendemo.
Menurut Said, massa akan mengawal putusan MK terkait UU Ciptaker yang telah digugat sejak tahun lalu oleh konfederasi buruh. Gugatan yang dilayangkan meliputi uji formil dan uji materiil terhadap UU tersebut.