Uji Coba Ganjil Genap di Margonda Depok Mulai 4 Desember 2021

Jalan Margonda Raya, Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wacana kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, rupanya tidak main-main. Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok memastikan, awal bulan Desember 2021 mendatang, kebijakan itu mulai diterapkan.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

"Rencana pelaksanaan pada tanggal 4 Desember, hari ini mulai sosialisasi kepada masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Jhoni Eka Putra, Rabu 24 November 2021.

Jhoni mengatakan, saat tahap sosialisasi ini, pihaknya memanfaatkan waktu agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi menyeluruh tentang penerapan ganjil genap itu.

Catat! Tanggal 25-26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

"Kita turun ke lapangan dan juga di media sosial (untuk sosialisasi), kita juga didukung oleh pihak lain, dishub dan juga TNI," kata Jhoni.

Jhoni mengatakan, belum ada sanksi yang diterapkan pada dua minggu pertama penerapan kebijakan itu. "Percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kita laksanakan," kata Jhoni.

Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Menurutnya, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat mengatasi persoalan kemacetan yang kerap terjadi di jalan Margonda Raya, Kota Depok. Volume kendaraan di jalan protokol Kota Depok itu sudah melebihi dari kapasitas, sehingga sering terjadi kemacetan panjang terlebih saat akhir pekan.

"Saat ini kapasitas jalan sudah melewati batas. Pada hari sabtu dan minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap," kata Jhoni

Nantinya kebijakan ganjil genap akan diberlakukan setiap Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 12.00 hingga 18.00 sore. "Pemberlakuannya baru khusus mobil, roda dua masih bisa melintas. Kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulan, dan kendaraan umum," tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya sudah digaungkan sejak tahun 2018. Tapi, karena banyak terjadi penolakan di masyarakat, maka aturan itu batal diterapkan.

Wacana ganjil genap kembali mencuat pada bulan September 2021 lalu. Atas dasar aturan tentang PPKM Level 1,2,3 dan 4.

Seharusnya, ganjil genap di Jalan Margonda Raya sudah mulai di bulan Oktober 2021 lalu, namun diundur hingga hari ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya