Dua Oknum PPAT Kasus Nirina Zubir Ditahan

Oknum PPAT dalam kasus Nirina Zubir, Edwin Ridwan.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Dua oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosaina, dan Edwin Ridwan, yang merupakan tersangka kasus mafia tanah dengan korban Aktris Nirina Zubir akhirnya ditahan.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

"Iya betul sudah (ditahan)," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA / Foe Peace Simbolon
Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Lima Pelaku Ditahan

Dengan demikian, kelima pelaku dalam kasus ini sudah ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Sidak Rutan Salemba, Willy NasDem Ketemu Tom Lembong?

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa dulu sebagai tersangka. Sebab, mereka belum pernah diperiksa pasca ditetapkan jadi tersangka lantaranan mangkir dua kali.

Baca juga: Pejabat PPAT Kasus Nirina Zubir yang Buron Serahkan Diri

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.

"Ina kami lakukan pemeriksaan awal, dia berkenan dimintai keterangan pada dini hari. Kemudian kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi. Untuk Erwin, kami lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," katanya.

Ibu Belum Tenang

Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.

Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024