Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Oknum PPAT Sempat Dua Kali Mangkir
- VIVA / Foe Peace Simbolon
VIVA – Satu tersangka kasus mafia tanah yang menyasar aktris Nirina Zubir, Edwin Ridwan menyerahkan diri hari ini, Selasa, 23 November 2021.
"Jadi, berdasarkan imbauan yang teman-teman masukkan ke media bahwa kami mengimbau untuk Edwin agar kooperatif dan menyerahkan diri," ujar Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi, kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.
Sebelumnya, polisi akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat itu. "Nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi kepada wartawan, Selasa, 23 November 2021.
Hal ini tak lain dilakukan guna memudahkan pencarian terhadap Edwin. Dia diketahui telah mangkir dua kali dari panggilan polisi bersama tersangka oknum PPAT Jakbar lain, Ina Rosiana. Sejauh ini, Ina sudah berhasil ditangkap polisi.
Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.
“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009. Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.