16 Terapis Panti Pijat Ditangkap Satpol PP Tangsel

Satpol PP Kota Tangerang Selatan menggrebek panjti pijat.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penggrebekan di salah satu lokasi spa atau panti pijat kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu, 21 November 2021, malam.

National Sports Therapist Course 2024: Meningkatkan Kompetensi Terapis Olahraga untuk Mendukung Prestasi dan Kebugaran Masyarakat

Pemerintah Belum Beri Izin

Penggrebekan itu dilakukan setelah petugas yang tengah melakukan patroli PPKM Level 1 ini, menemukan tempat tersebut tengah beroperasi. Padahal hingga saat ini, pemerintah setempat belum mengizinkan adanya pembukaan atau operasional lokasi spa, panti pijat, hingga hiburan malam.

Kelakuan 25 Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar di Hotel Siang Bolong

"Kita lakukan patroli, dan temukan tempat pijat atau spa yang buka, maka dari sana kita lakukan pengecekan hingga penggerebekan," kata Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, Senin, 22 November 2021.

Ilustrasi suatu tempat panti pijat saat dirazia petugas.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Alhasil ditemukan adanya aktivitas di dalam lokasi itu dan ditindaklanjuti dengan menangkap 16 wanita yang merupakan terapis di tempat panti pijat dan spa tersebut.

"Sebanyak 16 orang kita amankan, saat dilokasi tiga diantaranya sedang melayani pengunjung," ujarnya.

Baca juga: 6 Terapis Panti Pijat di Jakbar Terjaring Razia, Satu Positif COVID-19

Berikan Teguran

Selanjutnya, Satpol PP Kota Tangsel berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyerahkan para pekerja itu, dan memberikan teguran tertulis pada pengelola usaha.

"Untuk para wanita kita serahkan ke Dinsos agar dilakukan pendataan. Kemudian, pengelola kita beri teguran," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya