PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Dukung

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung rencana pemerintah pusat memperketat mobilitas warga, dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Saat ini, kata Riza, Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus COVID-19. Namun, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik saat periode libur panjang berpotensi meningkatkan penularan virus corona (COVID-19).

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Karena itu, Riza setuju kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 demi menekan laju penularan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad riza Patria.

Photo :
  • Facebook Ariza Patria
Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Nantinya, Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar 7 hari saja," katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah adanya peningkatan kasus COVID-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya