Nekat Lewat JLNT Casablanca, Pesepeda Akan Ditilang

Petugas menjaga JLNT Casablanca, Minggu, 20 Juni 2021.
Sumber :
  • Twitter TMC Polda Metro Jaya

VIVA – Rombongan pesepeda road bike yang nekat melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, ditindak. Kejadian yang viral ini terjadi Minggu 14 November 2021 lalu.

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Ketika melihat tidak ada petugas, rombongan pesepeda itu naik ke JLNT Casablanca dan tidak mengindahkan rambu larangan bagi sepeda untuk melintas. Beruntung saat itu, polisi yang berjaga di lokasi patroli ke bagian atas JLNT Casablanca.

"Sebetulnya petugas itu sudah melakukan penjagaan di ujung Barat, maupun ujung timur. Yang Ke arah tanah abang maupun ke arah kampung melayu. Kebetulan yang ke arah kampung melayu itu petugas lagi mau jalan patroli ke atas. Nah terus rombongan itu naik, karena lihat enggak dijaga diujungnya," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, dikutip Rabu, 17 November 2021.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Namun, petugas itu tidak menilangnya. Polisi mengedepakan langkah persusif. Namun, Argo menegaskan kalau sepeda masih tidak diperkenankan lewat JLNT Casablanca. Memang, sebelumnya sempat diuji coba tiap akhir pekan, tapi bukan berarti bisa seenaknya melintas di sana.

Namun, uji coba itu dihentikan lantaran menuai polemik dan dianggap diskriminatif karena hanya sepeda jenis tertentu yang diizinkan melintasi JLNT Casablanca. Sampai saat ini, belum ada rencana uji coba kembali JLNT bagi para pesepeda. Argo menegaskan pihaknya bisa mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada para pesepeda bila masih kedapatan melanggar nantinya.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

"Iya sebetulnya kalau masalah tilang itu kan bisa bisa saja. Cuma kan kalau masih bisa diberikan imbauan, teguran persuasif, itu kami lihat juga skalanya seperti apa. Mungkin saja kami ditilang. Kami kan sudah ada aturannya di undang-undang itu. Ditilangnya ya sepedanya itu disita atau dia bayar denda," katanya.

Baca juga: Viral Rombongan Pesepeda Melintasi JLNT Antasari, Polisi: Belum Boleh

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa regulasi mengenai royalti musik di Indonesia sebenarnya sudah memadai dan bersifat mengikat.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024