Buang Sampah di Menteng, Pria Digelandang dan Didenda

Ilustrasi petugas PPSU.
Sumber :
  • VIVA/Bimo Aria Fundrika

VIVA – Seorang pria terciduk membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, ia digelandang ke kantor kelurahan setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Pria yang tertangkap tangan sedang membuang sampah itu pun langsung dibawa petugas PPSU yang sedang berada di lokasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore kemarin, 16 November 2021, sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah dibawa ke kantor lurah, pria itu didenda membayar sebesar Rp500 ribu.

Levana Rizki, salah satu petugas PPSU yang menangkap pelaku mengatakan, pada saat kejadian ia bersama rekan-rekannya tengah menyapu jalan di sekitar lokasi. Mereka melihat seorang pria membuang sampah yang dibawanya menggunakan sebuah kantong plastik hitam.

Berusaha Kabur dan Dikejar

Pria yang mengendarai sepeda motor itu, sempat berupaya melarikan diri setelah membuang sampah. Levana bersama rekan-rekannya langsung bergegas mengejar pelaku.

"Saat ketahuan, pria itu melarikan diri naik motor. Dia ditangkapnya di jembatan arah Pasar Rumput," ungkap Levana saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021.

Pria itu kemudian dibawa menuju Kantor Kelurahan Menteng. Di sana, ia dimintai keterangan terkait aksinya yang membuang sampah secara sembarangan itu.

Menurut pengakuannya, lanjut Levana, pria yang bekerja sebagai karyawan catering itu sudah sering buang sampah di pinggir jalan tersebut. Ketika itu, ia diminta oleh atasannya untuk membuang sampah rumah tangga dan sisa-sisa makanan catering di jalan tersebut.

Ekonomi Sirkular melalui Bank Sampah Sebagai Solusi Mengurangi Limbah

"Makanya kami bertanya-tanya, ini kok banyak sampah dagangan, sedangkan kita nyapu biasanya daun atau gelas kopi. Ini kok sampah rumah tangga," jelasnya.

Ia diminta menulis surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pria itu juga diberikan pemahaman oleh perangkat kelurahan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Rano Karno Janji Bikin Sampah Jadi Rezeki Bukan Masalah Warga Jakarta, Retribusi Tak Dibutuhkan

Dalam Perda (Peraturan Daerah) Pasal 130 ayat 1, siapapun yang membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp500 ribu.

"Supaya kedepannya masyarakat lebih sadar percuma disediakan tempat sampah," kata Levana.

Patut Dicontoh! Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Usai Lawan Timnas Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Kamis. 12 Dessmber 2024.

Menteri Lingkungan Hidup Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup menekankan pentingnya aksi kolaborasi, bukan sekadar deklarasi atau pernyataan komitmen, dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024