Komandan Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Bersaksi di Sidang
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Sidang kasus Unlawful Killing dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2021. Sidang hari ini mengagendakan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," kata Jaksa di persidangan, Selasa,16 November 2021
Keempat orang saksi yang hadir adalah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat. Ketiganya dari PT Jasa Marga. Sedangkan satu orang lainnya dalah Kompol Resa F Marasabessy, dari jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko mengatakan dalam persidangan hari ini pihaknya menurunkan 200 personel di lokasi guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi. Para personel tersebut pun ada yang berjaga dari pintu masuk hingga di area sekitar persidangan.
"Ada sekitar 200 personel gabungan dari Polsek (Pasar Minggu) dibekup Polres (Jakarta Selatan) dan Polda (Metro Jaya)," ungkap Bambang.
Dipersidangan sebelumnya Selasa, 9 November 2021 lalu, jaksa menghadirkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan AKBP Handik Zusen, dimana pada peristiwa AKBP Handik menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Sebelumnya, anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.
Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.