Haris-Fatia Tidak Hadir Mediasi, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinaror Kontras Fatia Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, hari ini. 

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Untuk itu, Luhut mengatakan, lebih baik kasus ini diselesaikan di pengadilan. "Jadi, kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.

Lantaran Haris dan Fatia tidak hadir, Luhut merasa proses mediasi tidak perlu dilakukan lagi. Dia minta kasus diselesaikan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang salah. 

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Luhut ingin Haris dan Fatia belajar atas perbuatan yang dilakukan. "Ya biar sekali-sekali belajar lah. Kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," katanya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • Istimewa
Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Luhut Laporkan Haris

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Penasehat Khusus Presiden dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan diundur.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024