Peran 4 Tersangka Baru Kasus Anak Nia Daniaty
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penipuan tes CPNS yang melibatkan putri dari Nia Daniaty, Olivia Nathania. Olivia sendiri telah ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yang disebut turut serta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku berinisial FS, ES, R, dan SN.
"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Polisi mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP diketahui berkaitan dengan turut serta bersama putri dari penyanyi pop era 80-an itu dalam membantu tindakan pidana. Ke-empat tersangka pun nantinya akan segera diperiksa polisi dengan status tersangkanya dalam waktu dekat.
"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP ikut serta membantu. Tindak lanjut ke depan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengumumkan perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Polisi memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka sebagaimana yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Usai ditetapkan tersangka, Olivia pun langsung dilakukan penahanan. Dia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, belum lama ini.