Istri di Karawang Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami

Ilustrasi narapidana.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gara-gara omeli suami mabuk-mabukan, seorang istri di Karawang terancam 1 tahun penjara. Diketahui bahwa suaminya tersebut merupakan warga asing. Wanita tersebut berinisal V (45), sedangkan suaminya berinisial CYC, pria asal Taiwan. V dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Istri di Karawang Terancam 1 Tahun Penjara

ilustrasi penjara.

Photo :
  • U-Report
Kisruh Denny Sumargo dengan Farhat Abbas Makin Panas, Olivia Allan Beri Respons Begini

Karena laporan tersebut, V harus terkurung di penjara selama 1 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021). Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukum, anak pertama, dan kakak kandungnya. Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.

Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Mengaku Keberatan

Denny Sumargo Khawatir Takut Sang Istri Terseret di Tengah Konflik dengan Farhat Abbas

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Saat sidang tersebut, V mengatakan keberatan dan mengaku dikriminalisasi. Menurut V, apa yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta. Ia tidak terima hanya karena dirinya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara.

Meski demikian, Hakim ketua Muhammad Ismail Gunawan meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

Kasus KDRT

KDRT

Photo :
  • pixabay

Menurut JPU Glendy Rivano, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b. Glendy juga mengatakan bahwa CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikis CYC terganggu.

Bukan tanpa alasan istri tersebut mengomeli suaminya CYC lantaran kerap mabuk-mabukan. Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu. V mengaku jika saksi-saksinya diabaikan, ia juga kecewa karena suami yang mabuk-mabukkan malah istrinya yang dipidana.

Suami Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi tersangka.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V kepada CYC atas kasus penelantaran istri dan anak yang kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. Pada Desember 2020, CYC ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Viral Video Istri Sah Labrak Suami dan Pelakor

Sempat Alami KDRT Depan Anak, Istri Labrak Suami Sedang Selingkuh di Tempat Umum

Kembali lagi kejadian mengejutkan viral di media sosial Tanah Air lantaran sang istri alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan melihat suaminya selingkuh di publik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024