Istri di Karawang Terancam 1 Tahun Penjara Gegara Omeli Suami
- Istimewa
VIVA – Gara-gara omeli suami mabuk-mabukan, seorang istri di Karawang terancam 1 tahun penjara. Diketahui bahwa suaminya tersebut merupakan warga asing. Wanita tersebut berinisal V (45), sedangkan suaminya berinisial CYC, pria asal Taiwan. V dilaporkan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC.
Karena laporan tersebut, V harus terkurung di penjara selama 1 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021). Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa V hadir didampingi kuasa hukum, anak pertama, dan kakak kandungnya. Sementara itu, dari pihak CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Mengaku Keberatan
Saat sidang tersebut, V mengatakan keberatan dan mengaku dikriminalisasi. Menurut V, apa yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta. Ia tidak terima hanya karena dirinya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara.
Meski demikian, Hakim ketua Muhammad Ismail Gunawan meminta V menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
Kasus KDRT
Menurut JPU Glendy Rivano, kasus tersebut masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b. Glendy juga mengatakan bahwa CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikis CYC terganggu.
Bukan tanpa alasan istri tersebut mengomeli suaminya CYC lantaran kerap mabuk-mabukan. Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu. V mengaku jika saksi-saksinya diabaikan, ia juga kecewa karena suami yang mabuk-mabukkan malah istrinya yang dipidana.
Suami Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V kepada CYC atas kasus penelantaran istri dan anak yang kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis. CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. Pada Desember 2020, CYC ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.