4 Orang yang Bantu Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi menetapkan lagi tersangka terkait kasus penipuan CPNS. Selain anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, ada empat orang lain yang ditetapkan jadi tersangka.
"Ada empat lagi yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 12 November 2021
Empat orang tersangka itu adalah FM, ES, R dan SN. Mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis, 11 November 2021 kemarin. Kata dia, keempat tersangka turut serta membantu Olivia melakukan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, mereka pun jadi tersangka.
"Ini persangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," kata dia.
Untuk diketahui, Olivia Nathania terseret kasus hukum atas tuduhan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi PNS. Olivia dilaporkan dengan laporan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021.
Pengacara korban, Odie Hodianto menyebut ada ratusan korban lainnya yang jadi terduga korban penipuan oleh Olivia.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar Odie di Markas Polda Metro Jaya.
Olivia juga tak membantah soal menerima uang Rp25 juta per orang. Perempuan yang akrab disapa Oi itu menyebutkan, uang itu untuk kegiatan operasional tes CPNS.
"Tetapi, dengan nilai Rp25 juta itu digunakan untuk apa, kalau ditanya saya punya untung dari situ wajar tetapi Rp25 juta ini untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," kata Olivia.