Pemalak TKW yang Karantina di Wisma Atlet Ditangkap

Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang pria dicokok buntut diduga memalak seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia saat mau karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif Polsek Pademangan. 

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Kami sudah amankan pelaku pemalakan yang viral. Statusnya masih terperiksa sampai sekarang," ujar Kapolsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.

Aksi pemalakan di Tanah Abang

Photo :
  • Twitter @ApriliaLin
Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

Aksi mereka sendiri diketahui viral di media sosial. Awalnya TKW yang berada dalam mobil keberatan dimintai sejumlah uang. Tapi, akhirnya TKW itu memberikan uang kepada pria tersebut lewat sopir. Dia mengasih uang Rp50 ribu.

Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari pelaku. Semisal uang yang diyakini hasil pemalakan pelaku. Sejauh ini dua orang terduga yang diamankan. Pihaknya masih menyelidiki perihal modus pelaku.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

"Ada uang sekitar Rp2 juta ya dari satu orang. Kemudian ada rompi dan kacamata yang saat itu dia viral. Ini kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Wajib karantina

Pemerintah mengurangi masa karantina untuk warga pelaku perjalanan internasional. Dari yang semula lima hari, kini jadi tiga hari. Namun, itu khusus bagi mereka yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis dua alias lengkap. 

Aturan terbaru ini ada dalam Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Untuk yang baru menerima satu dosis wajib karantina selama lima hari.

"Durasi wajib karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi, lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," ucap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito kepada wartawan, Selasa 2 November 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya