Polisi Tetapkan Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus Perekrutan CPNS
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania, anak dari artis Nia Daniaty, sebagai tersangka dalam kasus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) fiktif.
“Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian saat dihubungi wartawan, Kamis, 11 November 2021.
Menurut dia, Olivia atau yang akrab disapa Oi ini, diduga melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, baru Olivia sendiri yang ditetapkan tersangka. "Ya sementara masih tersangka tunggal, itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378," ujarnya.
Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus hukum atas tuduhan dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan orang menjadi PNS. Olivia dilaporkan dengan laporan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2021.
Pengacara korban, Odie Hodianto menyebutkan ada ratusan korban lainnya yang jadi terduga korban penipuan oleh Olivia. "Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih," ujar Odie di Markas Polda Metro Jaya.
Olivia juga tak membantah soal menerima uang Rp25 juta per orang. Dia menyebutkan, uang itu untuk kegiatan operasional tes CPNS. "Tetapi, dengan nilai Rp25 juta itu digunakan untuk apa, kalau ditanya saya punya untung dari situ wajar tetapi Rp25 juta ini untuk pengajar, sewa tempat dan lain-lain," kata Olivia.