DPRD Usul Fungsi Operasional TGUPP Anies Dihapus, Ini Kata Wagub Riza
- ANTARA/Ricky Prayoga
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tugas dan fungsi operasional, untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dihapus.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, TGUPP itu tidak hanya ada pada era Gubernur Anies saja tapi pada gubernur sebelumnya juga ada.
"Itu merupakan bagian dari tim gubernur, tim provinsi yang membantu pimpinan untuk meningkatkan kinerja dan percepatan," kata Riza di kantornya Jakarta Pusat, Selasa, 9 November 2021.
Kendati begitu, ia tetap menghormati keputusan dari para anggota wakil rakyat yang memberikan saran atas hal tersebut.
"Saya kira itu tidak ada satu masalah yang luar biasa. Namun demikian, kami menghormati masukan pendapat saran dan kritik dari siapa saja masyarakat termasuk teman-teman di DPRD ya," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, sejak awal kepemimpinan Anies diminta untuk merevisi Pergub TGUPP tersebut. Sebab, akan bentrok dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
"Rekomendasi dari awal, udah berkali kali, revisi Pergub terkait TGUPP di mana ada fungsi operasional," ujar Mujiyono.
Untuk anggaran TGUPP pada tahun ini jumlahnya mencapai Rp19,8 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Lanjut dia, jika TGUPP tetap dilanjutkan maka sebaiknya tidak menggunakan anggaran daerah. "Kita rekomendasiin untuk perhatikan itu," ujarnya.