Gojek-Tokopedia Dipolisikan Pakai Nama GoTo, Pelapor Rugi Rp200 Miliar
- GoTo
VIVA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia dipolisikan PT Terbit Financial Technology buntut penggunaan nama GoTo. Hal itu karena diduga punya kesamaan dengan produk milik pelapor.
Menurut kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, kliennya sudah punya hak paten atas merek GOTO. Dia menjelaskan, hal tersebut ada dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia memakai nama produk yang sama, yaitu GoTo. Perbedaan cuma menggunakan huruf kapital, sementara penulisan dan penyebutannya sama.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 9 November 2021.
Dirinya menegaskan kalau, GOTO milik pelapor telah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42. Maka dari itu, Gojek dan Tokopedia diduga sudah melakukan pelanggaran hak atas merek.
Merek GOTO sendiri disematkan oleh PT Terbit pada sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak opensource yang diadopsi oleh blockchains.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” kata dia.
Rugi 1,2 Triliun
Pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, kliennya merugi sampai Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo. Kerugian terdiri dari materiil dan immateriil. Kerugian muncul buntut investor gagal masuk karena adanya kesamaan merek dagang. Alhasil membuat perdebatan di mata investor.
Sementara itu, Gojek dan Tokopedia mendapat malah dapat suntikan dana besar dari sejumlah investor. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan itu.
Mereka dilaporkan atas tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II.
"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," ucap Serfasius menambahkan.