PPKM Level 1, Tangerang Izinkan Arena Permainan Anak Dibuka Kembali
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah yamg masuk dalam kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sejumlah aturan baru diterapkan, salah satunya kembali beroperasinya arena permainan anak.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengatakan, untuk aturan di penerapan PPKM Level 1, tidak jauh berbeda dengan Level 3, hanya saja ada penambahan kapasitas dan izin soal operasional arena permainan anak.
"Aturannya tidak jauh berbeda, hanya untuk kapasitas khususnya kantor, dari yang tadinya 50, sekarang 75 persen yang WFO. Lalu, untuk arena permainan sudah boleh buka di level 1 ini," katanya, Jumat, 5 November 2021.
Dia melanjutkan, tidak ada aturan khusus dalam pembukaan operasional arena permainan anak, hanya saja perlu diperhatikan soal kapasitas dan protokol kesehatan.
"Enggak ada aturan khusus, seperti harus scan QR Code Pedulindungi atau sebagainya. Hanya saja, kapasitasnya masih dibatasi 50 persen, dan perketat protokol kesehatannya, jam operasionalnya pun ikutin jam operasional mal," ujarnya.
Tidak hanya itu, sejumlah ruang terbuka publik, seperti taman, juga telah dibuka kembali. "Sekarang taman-taman juga sudah dibuka kembali, tapi tetap kita tempatkan petugas pengawasan, melalui Satpol PP, dimana akan pantau soal prokes dan kapasitasnya, kalau berkerumun ya kita beri imbauan," ujarnya.