Anies Serukan Perusahaan di Jakarta Liburkan Umat Hindu saat Deepavali

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri Festival Deepavali di Jakarta tahun 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Rifki Arsilan

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan seruan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberian libur fakultatif di hari raya Deepavali 5123 Kaliyuga bagi umat Hindu etnis India yang jatuh pada Kamis, tanggal 4 November 2021.

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan, Bawakan Buku Berjudul ‘Revolusi’

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pimpinan perusahaan/kantor/lembaga/badan swasta untuk memberikan kelonggaran melaksanakan ibadah. 

"Pertama, memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati hari raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Anies dalam seruan tersebut. 

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Photo :
  • Facebook Anies Baswedan

Kedua, memberikan libur fakultatif satu hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga, sesuai surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 tentang Libur Fakultatif Tahun 2021 dan surat Ketua- Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/DeepavaliASK/X/2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.

Jubir Sebut Hubungan Anies dengan PDIP Sangat Baik: Tapi Tak Terikat KTA dan Jas Partai

Anies menyebutkan, dalam seruan itu untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seruan itu dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 2 November 2021. 

Sementara itu, saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi level 1. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.

Anies Baswedan di Jakarta Selatan

Soal Wacana Anies Baswedan Buat Ormas, Juru Bicara Ungkap Alasannya

Ormas yang bakal diluncurkan Anies Baswedan tersebut akan dijadikan sebuah wadah bagi yang menginginkan perubahan.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025