Soal Pelanggaran Uji Emisi, Polisi Amati Kendaraan Modifikasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal uji emisi kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Sanksinya berupa tilang atau sebatas teguran.
Kata Argo, sanksi tilang akan diterapkan bila secara persentase sudah mendekati 50 persen.
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen, 20 persen. Jadi kalau kami lihat trennya kami lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 3 November 2021.
Dia menjelaskan keterlibatan polisi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tidak menampik bahwa aturan uji emisi bertujuan menjaga lingkungan di Ibu Kota.
"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kami lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengamati kendaraan-kendaraan modifikasi yang melintas di ruas jalan Ibu Kota, apalagi sepeda motor. Pasalnya, kendaraan yang dimodifikasi rentan tidak lolos uji emisi.
Argo mengatakan, penindakan tidak hanya di jalanan tapi juga di kantong parkir. Namun, itu menjadi ranah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan. Mungkin di situ kendaraan tidak lulus uji emisi saat penindakan pengetesan akan dikenakan tarif parkir tertinggi itu ranah Dishub," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pedoman kepolisian dalam menindak pelanggar uji emisi adalah Pasal 285 dan atau 286, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, dia menyebutkan, pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.
"Jadi buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan, kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan dua bulan. Kalau ini kan kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta jadi lebih ke preemtif dan preventif," katanya.