Ketua DPRD DKI Kasih Kabar Terbaru soal Pemecatan Viani Limardi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • Twitter @PrasetyoEdi_

VIVA – Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengatakan surat pemecatan atau pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Sudah jalan (surat PAW Viani Limardi), jalan ke KPUD," ucap Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, Pras panggilan akrab Prasetyo, tak ingat kapan surat pemberhentian Viani dikirim ke KPUD DKI.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Menurut dia, hal tersebut bisa ditanyakan ke Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.

"Ke KPUD, detailnya tanya Sekwan ya," tutur dia.

Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tegas Akan Jual Saham Anker Bir

Politikus asal PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya tak mau mengomentari lebih jauh perihal kemelut partai yang didirikan Grace Natalie itu.

Hal itu karena PSI melayangkan surat PAW, sedangkan Viani menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

PSI Pecat Viani Limardi

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani sebagai anggota Legislatif Kebon Sirih, ke DPRD DKI pada 14 Oktober 2021.

Viani sendiri menggugat partainya ke PN Jakarta Pusat pada Selasa 19 Oktober 2021 sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM.

Pihak yang digugat Viani yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.

"Ada usulan dari PAW PSI, juga ada sanggahan mengenai permasalahan Viani juga melaporkan," paparnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi

Photo :
  • Instagram @ms.tionghoa

Proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Ketika Ketua DPRD telah menerima surat, Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPUD, Ketua DPRD akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani.

Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI.

Selanjutnya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Masalah Banjir Kenapa Baru Teriak Pas Hujan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya