Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Sekolah Internasional di Lahan RTH

Warga Pluit Putri Jakarta Utara menolak pembangunan sekolah di lahan RTH
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Warga Kompleks Pluit Putri, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa yang disebabkan adanya rencana pembangunan sekolah bertaraf internasional di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan sekolah internasional mendapat penolakan dari warga setempat.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Pembangunan tersebut diketahui proses pembangunannya oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyalahi aturan. Warga menyatakan menolak alih fungsi lahan ini.

“Warga Pluit Putri sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School, sebelumnya lahan ini digunakan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, dan RTH,” kata kuasa hukum warga, Wardaniman Larosax dikutip Senin, 1 November 2021.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

Penolakan itu ditindaklanjuti dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai aturan. Namun, warga menilai ada kejanggalan dengan surat yang dikeluarkan Dinas Citata Jakarta Utara pada 18 Maret 2021.

"Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan," ujar dia.

Bappenas Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pedesaan Harus Bisa Adaptif

“Kami duga terdapat dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya,” kata Wardaniman melanjutkan.

Menurut Wardaniman, pembangunan sekolah internasional BTB School itu dilakukan di atas lahan seluas 3.955 meter persegi. Sementara itu di IMB ada hanya sekitar 2.000 meter persegi. 

Adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan, surat segel dan surat perintah bongkar terkait dengan proyek pembangunan tersebut. 

Surat Peringatan dikeluarkan 27 Oktober 2020 kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020 dalam jangka waktu 14 hari. Namun anehnya pada 18 Maret 2021 keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.

Sementara itu, Ketua RT 03/03 Pluit, Johana Aliandoe meminta lahan yang akan dibangun sekolah ini tetap menjadi fasum dan fasos.

“Tuntutan kami kepada Jakpro dan BTB, kami ingin bisa menggunakan fasilitas ini sebagai fasum. Kami tidak ingin dibatasi dengan jam-jam penggunaan,” ujar Johana.

Baca juga: YouTube Raimas Backbone Milik Polres Jaktim Ditutup

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya