Pelanggar Gage di Jakarta Kembali Ditilang, Hari Pertama 773 Mobil
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pada hari penindakan pertama kebijakan ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Ibu Kota, Kamis 28 Oktober 2021 kemarin, tercatat ada 773 kendaraan roda empat ditilang akibat melanggar.
"Dari 13 kawasan gage yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, sebanyak 503 kendaraan terjaring kedapatan melanggar pada sesi pertama. Sedangkan sisanya sebanyak 230 kendaraan terjaring pada sesi kedua. Pelanggar terbanyak ada di Jalan DI Pandjaitan.
Baca juga:Â Laba Bersih Holding PTPN III Naik 236,60 Persen Kuartal III-2021
"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan 194 tilang," katanya lagi.
Ganjil-genap dua sesi di 13 ruas jalan Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Sementara pada hari libur Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku. Berikut 13 kawasan penerapan ganjil genap:Â
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad YaniÂ