Kasus Mafia Tanah, Oknum Penyidik Polda Metro Jaya Disidang Etik

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap dua mantan penyidik Subdirektorat Harta Benda Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana, Kamis 28 Oktober 2021. Keduanya yaitu, Ajun Komisaris Polisi Niluh Sri A dan Bripka Wahyu.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Mereka adalah tim yang sama dengan mantan Kasubdit Harda, Ajun Komisaris Besar Polisi M Gafur Aditya Harisada Siregar yang disebut turut menjalani sidang kode etik dalam kasus yang sama. Saat ini AKBP Gafur diketahui justru mendapat promosi sebagai Kapolres Kotabaru. Dalam sidang, dihadirkan saksi pelapor yaitu R Lutfi, selaku pihak yang ditersangkakan oleh AKBP Gafur dan timnya saat masih bertugas di Subdit Harda.

Kemudian ada Aldrino Lincoln, saksi sekaligus kuasa hukum R Lutfi. Aldrino dan Lutfi dikonfrontir langsung dengan AKP Niluh dan Bripka Wahyu soal proses penyidikan perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP. Usai pemmeriksaan, Lutfi berharap sidang kode etik ini bisa memunculkan kebenaran atas kasus yang menersangkakannya.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

“Semoga hukum bisa tegak dengan benar. Kami tiba-tiba ditersangkakan masuk pekarangan orang. Padahal kami tinggal di tanah itu sudah turun temurun dan ada legalitas hukumnya,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Oktober 2021.

Sementara itu, Aldrino menambahkan pihaknya sudah memberi keterangan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus kuasa hukum seputar fakta yang dimaksud dalam laporan Lutfi. Pihak kepolisian sendiri belum berkomentar soal sidang kode etik dan profesi di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bhirawa belum memberi jawaban saat dikonfirmasi.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

“Yang disidang hari ini AKP Niluh Sri dan Bripka Wahyu selaku penyidik dan penyidik pembantu dalam kasus yang menersangkakan klien saya,” kata Aldrino menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Bagian Pemantauan Komnas HAM, Widi mengatakan pengaduan Lutfi tentang dugaan kesewenang-wenangan penengak hukum yang diduga dilakukan perwira polisi harus ditindaklanjuti.

Diketahui, Lutfi melaporkan kasus yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam perkara pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Setelah dilakukan pemantau terhadap layak tidaknya aduan maka diputuskan bahwa aduan tersebut layak ditindaklanjuti," ujar Widi, Jumat 24 September 2021.

Sebagai informasi, R Lutfi ditersangkakan oleh Gafur Siregar, AKP Niluh Sri, dan Bripka Wahyu, atas dugaan masuk pekarangan orang lain di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Padahal Lutfi merupakan pemilik asli tanah tersebut secara turun temurun sejak 1947 dengan legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat.

Namun kemudian PT Multi Aneka Sarana (PT MAS) tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya dengan dasar legalitas SHGB no 1444/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh kantor BPN Kota Jakarta Pusat pada 31 Maret 1989 kepada PT Perkebunan XI yang notabene berstatus sebagai penyewa di tanah keluarga Lutfi.

Disebutkan dalam SHGB itu bahwa riwayat penerbitannya berasal dari tanah negara bekas HGB No 130, 131, 132, 134, 142/Kebon Kelapa dengan Eigendom Verponding nomor 20850, 20847, 8387, 20851, dan 21896 yang ternyata tak satu pun berkesesuain dengan lokasi tanah milik keluarga Lutfi. 

Faktanya, meski tidak berkesesuaian alas hak, penyidik polda, dalam hal ini AKBP Gafur Siregar, AKP Niluh Sri, dan Bripka Wahyu tetap memproses laporan PT MAS dan mentersangkakan Lutfi. Padahal perkara Lutfi ini sebelumnya sudah pernah dihentikan penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Atas kewenang-wenangan inilah kemudian Lutfi melaporkan ketiganya ke Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Heboh Spanduk Indomaret di Bekasi, Kapolres Pasuruan Jadi 'Korban'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya