Briptu AZ yang Ditangkap di Rumah Bandar Narkoba Terancam Dipecat

Ilustrasi/Bandar narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Seorang oknum polisi yang diketahui Briptu AZ ditangkap di rumah terduga bandar narkoba di Kabupaten Empat Lawang yang terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Penggerebekan pada Sabtu (23/10), seorang oknum polisi tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto, mengatakan Briptu AZ akan di proses hukum.

Irjen Pol Toni Pecat 13 Oknum Anggota Polisi yang Bermasalah Selama 2 Bulan Terakhir

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto

Photo :
  • Wikipedia

Toni mengatakan, selama ini pihaknya sudah memberi sanksi tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada semua anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, ada 13 orang polisi yang telah dipecat dalam 2 bulan terakhir.

Sebelumnya, Polres Empat Lawang melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba. Polisi menangkap total lima orang, termasuk Briptu Az. Dalam penggerebakn tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rudi Gunawan (32) dan Rizal Edfendi (23). Sementara, tiga orang lainnya berstatus sebagai saksi. Briptu AZ disebut positif menggunakan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi berpangkat briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain. Sedangkan dua orang lainnya negatif.

Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya.  Kasus ini masih akan di tindak lanjuti lebih dalam.

Kapolda: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba

Barang Bukti

Ilustrasi barang bukti narkoba.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Usut Suap Kapolresta Medan, Propam Periksa Bripka Ricardo Siahaan

Diketahui bahwa terdapat 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar, timbangan kecil, satu buah kartu ATM, dan sepeda motor. Termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah smartphone, dan delapan korek api.

Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan tersebut. Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
 

Bayi yang Lahir dengan Dua Kepala-Satu Jantung di Palembang Meninggal
Mahasiswa dan milenial tergabung dalam Ganjar Milenial Sumatera Selatan (Sumsel)

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Ratusan mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Ganjar Milenial Sumsel deklarasikan dukungan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pronowo jadi presiden 2024.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022