Soal Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta, Wagub Riza: Tunggu Polisi

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Informasi soal penetapan tersangka sopir Bus Transjakarta dalam kejadian di Jalan MT Haryono Jakarta kemarin Senin masih menunggu dari kepolisian.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Berdasarkan koordinasi yang ia lakukan antara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, memang ada potensi tersangka dari sopir itu sendiri.

"Tapi yang baik kita menunggu hasil nanti dari Polda, resminya nanti," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya Jakarta Pusat, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Atas kejadian tersebut Riza mengatakan, pihaknya akan dilakukan evaluasi terhadap para supir Transjakarta. Terutama masalah jam kerja dan juga masalah kesehatannya akan dilakukan pengecekan.

"Memang ini tidak mudah seperti yang saya sampaikan sekali pun sudah dibagi sehari itu ada berapa? Tiga shift kan itu, tetapi itu perlu konsentrasi, perlu kesehatan yang lebih prima," ujarnya.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Baca juga: Warga Johar Baru Tewas Dianiaya Sekuriti RS, Polisi Periksa 8 Orang

Sebab menurutnya, menyetiri mobil Bus Transjakarta penuh tantangan yang harus lebih berhat-hati. Hal ini agar tidak menabrak pembatasan jalan yang telah terpasang.

"Harus lebih fokus lebih konsentrasi dan itu membosankan dan ngantuk itu," katanya.

Kecelakaan Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur

Photo :
  • dok Damkar Jakarta Timur

Maka lanjutnya, akan dicarikan solusi yang terbaik untuk para supir agar tetap ekstra dan konsentrasi dalam menjalankan tugas. Membawa penumpang Transjakarta di jalanan Ibu Kota.

"Jadi perlu dicarikan solusi yang terbaik supaya tidak mengantuk, tidak bosan, supaya tetap fokus dan tidak capek," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya