Pengakuan Polisi Lihat Isi Mobil Laskar FPI: Ada Samurai dan Pistol

Sidang laskar FPI di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dua anggota polisi terdakwa kasus pembunuhan empat laskar FPI (unlawful killing) di KM 50 Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Selasa, 26 Oktober 2021.

Penampakan Samurai yang Digunakan Wanita Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di ruang sidang utama sekira pukul 10.20 WIB. Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU ada tujuh saksi, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri Hadir secara virtual kemudian Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.

Diakui Enggar yang hadir secara virtual mengatakan, dirinya saat itu sedang bertugas memantau jalur pengiriman vaksin dari Jakarta ke Bandung.Dan disaat bersamaan itulah tepat sekira pukul 00.30 Wib satu unit berwarna abu-abu milik laskar FPI melintas di lokasi saat dirinya bertugas.

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Saat itu, didapatinya sebuah mobil jenis Chevrolet Spin dalam kondisi pecah ban depan dan belakang serta velg mengeluarkan percikan api imbas adanya gesekan.

Briptu Fikri (kemeja putih), terdakwa kasus penembakan laskar FPI

Photo :
  • VIVA/Vicky Fajri
Bawa Celurit, Samurai, hingga Bom Molotov untuk Tawuran, 22 Remaja di Jakbar Ditangkap

"Ada mobil mau exit, nah (mobil Laskar FPI) menabrak dan berhenti di situ," tutur Enggar.

Tak lama berselang, mobil polisi berhenti di lokasi.Dan kemudian berteriak 'polisi' dan sontak Enggar menanyakan,"Dari mana? Dijawab dari PMJ (Polda Metro Jaya).

Di saat itulah aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pun langsung menggeledah mobil berkelir abu-abu milik laskar FPI.Enggar pun sempat melihat ada senjata di dalamnya.

Di mana pada saat proses penggeledahan, sedikitnya empat orang yang berada di mobil abu-abu adalah Laskar FPI diminta untuk keluar dan kemudian tiarap.

"Ada yang mendekati mobil, tidak lama empat orang keluar dari mobil dan dikeluarkan ditiarapkan di sebelah kiri, nggak jauh dua sampai tiga meter dari mobil di area terbuka. Memang di depan warung ada space untuk parkir," terangnya.

Dari penglihatannya dikatakan Enggar ada senjata samurai di mobil abu-abu (seperti pengakuan saksi lain) dan dua pucuk senjata api jenis revolver.

"Bawa senjata, ada saya lihat bawa senjata jenis pistol, setelah saya mengatur anggota untuk pengamanan area, ada yang membawa dari Chevrolet dibawa keluar, senjata api revolver dua berwarna abu-abu silver, ada semacam samurai, golok," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Resmob Polda Metro Jaya Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa telah bertindak sendirian atau secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Briptu Fikri Ramadhan (dalam dakwaan terpisah) dan Ipda Elwira Priadi Z (meninggal dunia), melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atas nama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan dan M. Reza.

Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella termasuk dalam tim yang terdiri 7 orang, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Elwira Priadi Z, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto dan Bripka Guntur Pamungkas melakukan pengintaian terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Sentul, Bogor. 

Kegiatan pengintaian itu sebagai langkah antisipasi Polda Metro Jaya atas dua kali ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab atas panggilan pemeriksaan kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan menghindari panggilan dengan berbagai alasan.

Perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella (dalam berkas terpisah) didakwa sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Majelis hakim di PN Tangerang saat bacakan putusan pelaku pembunuhan penjaga toko di tangerang

Wanita yang Tusuk Penjaga Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Penjaga Toko Pakaian di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2024