Polisi Sebut Rachel Vennya Bayar Rp7,5 Juta Pakai Pelat RFS

Rachel Vennya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polisi menyebutkan Selebgram Rachel Vennya harus membayar biaya nomor polisi RFS yang dipakai. 

Catat! Ini Pengalihan Arus di Kawasan GBK Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pelat mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus seperti pejabat.

"Dia harus bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dimana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," kata dia kepada wartawan, Senin, 25 Oktober 2021.

Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Dia menjelaskan, pelat mobil Rachel Vennya memiliki tiga angka. Dimana bernomor B 139 RFS. Untuk pelat Rachel Vennya ini biayanya seharga Rp7,5 juta. 

Sambodo menjelaskan, setiap orang bisa memakai pelat nomor mobil seperti Rachel Vennya asal membayar biayanya. "Kalau tiga angka itu PNBP-nya 7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," ujarnya.

Kawal Laga Timnas Indonesia vs Jepang, 2.500 Aparat Gabungan Diterjunkan ke GBK

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Pelanggaran Prokes

Sebelumnya, Rachel Vennya rampung diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. Rachel diperiksa selama sembilan jam.

Dia datang pukul 14.00 dan kemudian selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah memberikan pernyataan, Rachel pun langsung pulang. Dia tampak menumpangi mobil dengan nomor polisi RFS. Mobil tersebut berjenis Toyota Vellfire berkelir hitam.

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Bandar Judol Keris 123 Dicokok, Begini Perannya dengan Pegawai Komdigi

Bandar sekaligus pemilik situs 'Keris123' berinisial HE dicokok terkait kasus judi online menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). HE ditangkap pada

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024